♥Dari 235,7 rakyat Indonesi,hanya sekitar 95,1 juta orang saja(39%)yang tercakup dalam berbagai skema JAMINAN KESEHATAN.
♥Dari sekitar 30 juta-an pekerja/buruh formal,hanya sekitar 9 juta-an(27%)saja yang telah mendapatkan jaminan dari jamsostek.
♥Dari sekitar 70 juta-an pekerja/buruh informal,tidak sampai 1% yang telah terjamin Sosial.
♥Angka kematian ibu di Indonesia tertinggi di Asia Tenggara dan angka harapan hidup di Indonesia lebih rendah di banding Malaysia,Thailand,dan Vietnam.Padahal besaran Produk Domestik Bruto(PDB)Indonesia jauh lebih tinggi ketimbang ketiga negara tersebut(The Economist,"The World in 2008")
♥Hanya 500 perusahaan swasta yang memberikan jaminan Dana Pensiun(0.021%)dari total 237 ribu-an perusahaan terdaftar.Artinya ada 99,9% dari total pekerja/buruh swasta tidak memiliki dana pensiun.
♥Pesangon dan iuran hari tua yang diterima pekerja Indonesia jauh lebih kecil dibanding pekerja Malaysia,seperti data dibawah ini.
:RAKYAT INDONESIA MENUNTUT KEPADA NEGARA:
1.Pemerintah harus melaksanakan JAMINAN KESEHATAN SEUMUR HIDUP bagi seluruh rakyat indonesia tanpa kecuali.BIAYA BEROBAT GRATIS UNTUK SELURUH RAKYAT.
2.NEGARA WAJIB MEMBAYAR IURAN Jaminan Kesehatan bagi rakyat fakir,miskin,tidak mampu,janda dan pengangguran dari anggaran negara.
3.JAMINAN PENSIUN Seumur Hidup bukan hanya untuk PNS,tentara dan polisi saja,tetapi pekerja,buruh,karyawan swasta wajib juga mendapatkan.
4.IURAN dari seluruh peserta Jaminan Sosial(pekerja,buruh,karyawan,petani,nelayan,pegawai negeri dan seluruh rakyat)merupakan DANA TITIPAN yang harus di kelola untuk sebesar-besarnya manfaat dan kesejahteraan peserta beserta keluarganya.
5.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS)harus berstatus sebagai Badan Hukum Publik WALI AMANAT-BUKAN BUMN atau PT.
:APA DAN BAGAIMANA BPJS YANG DI KEHENDAKI RAKYAT:
1.BPJS HARUS LEBIH DARI SATU-minimal sama dengan yang ada sekarang(4BPJS)
2.Organ BPJS harus terdiri dari:
-DEWAN WALI AMANAT yang terdiri dari unsur kepesertaan sebagai Pengawas(UNSUR TRIPARTIT)
-DIREKSI yang berasal dari kalangan PROFESIONAL.
3.Dalam mengelola DANA AMANAT,BPJS harus berpegang pada prinsip-prinsip:KEGOTONG ROYONGAN;NIRLABA;KETERBUKAAN;KEHATI-HATIAN;AKUNTABILITAS;PORTABILITAS;DANA AMANAT;Dan hasil pengelola untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
FOKUS PERJUANGAN KAJS TAHUN 2010
1. MEMPERJUANGKAN TERBENTUKNYA UU BPJS
a. Sampai hari ini Pemerintah masih tidak ingin menjalankan dengan sungguh-sungguh jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali sebagaimana telah diperintahkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 28H ayat (3) jo Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. UU SJSN yang mestinya harus sudah dilaksanakan secara penuh paling lambat tanggal 19 Oktober 2009, tetapi nyatanya hingga saat ini belum juga terbentuk UU BPJS, dan Belum satu pun Peraturan Pemerintah (PP) dibuat dari 11 (sebelas) PP yang diperintahkan UU SJSN, dan baru 2 (dua) Peraturan Presiden (Perpres) yang dibuat dari 10 (sepuluh) Perpres yang diperintahkan UU SJSN. Karenanya sistem jaminan sosial nasional yang memungkinkan pengembangan diri seluruh rakyat Indonesia secara utuh sebagai manusia yang bermartabat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
c. Akibatnya, sebagian besar (mayoritas) rakyat Indonesia tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan seumur hidup tanpa kecuali, tanpa limitasi jenis penyakit dan tanpa limitasi pembiayaan. Sehingga masih ditemui anak bangsa harus mati tanpa terlebih dahulu mendapatkan pelayanan kesehatan dari Negara secara patut dan manusiawi.
d. Rapat Pembahasan RUU BPJS oleh Pansus RUU BPJS dengan Pemerintah pada 20 Oktober 2010 tertunda gara-gara Menteri Keuangan tidak hadir. Rapat akan dilanjutkan pada 25 Oktober 2010.
e. Dalam rapat Pansus RUU BPJS dengan Pemerintah (lengkap 7 Menteri), 26 Oktober 2010 jam 19.00, berjalan sangat alot dan sempat deadlock. Terjadi perdebatan keras antara Menkeu-Menhukam dengan Anggota Pansus (Rieke Dyah Pitaloka, Zuber Safari dan Sri Rahayu).
Dalam perdebatan tersebut terbongkar bahwa, ternyata Pemerintah tidak menghendaki adanya UU BPJS, tetapi menghendaki Revisi UU No. 40 Tahun 2004. Akhirnya, DIM dipaksakan untuk dibahas pada 24 November 2010, meskipun akan di-deadlock-kan oleh Pemerintah.
Dengan gambaran sikap Pemerintah tersebut, semakin nyata bahwa Pemerintah tidak sungguh-sungguh berpihak pada penegakkan hak-hak konstitusioal rakyat Indonesia. Karena itu, mesti ada penyikapan bersama dari seluruh elemen penegak HAM Rakyat. Kita masih harus berjuang lebih keras lagi untuk tegaknya jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

No comments:
Post a Comment